Link Kedinasan

1 Mar 2014

Daftar Usulan Penerima KJP Tahap IV


Dalam rangka akuntabilitas penggunaan dana KJP, setiap peserta didik penerima KJP wajib menyerahkan melalui sekolah :

1. Fotocopy rekening koran transfer dana KJP pada buku tabungan monas bank DKI ( lembar halaman yang tertera nama nasabah, dan nomor rekening dan lembar halaman yang tertera nominal uang yang ditrnsfer oleh bank DKI
2. Menyerahkan laporan penggunaan dana KJP berupa kwitansi, nota dan rincian penggunaan dan diserahkan ke wali kelas peserta didik, lalu dilanjutkan ke operator sekolah

KJP Hanya untuk peserta didik warga DKI Jakarta yang tidak mampu.

KJP adalah bantuan biaya personal pendidikan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik, seperti :
a. Seragam sekolah
b. Sepatu
c. Buku
d. Alat tulis
e. Transportasi
f. Ekstrakurikuler
g. Tambahan Gizi

Prosedur usulan KJP hanya dapat dilakukan melalui sekolah, dengan cara entry online oleh operator sekolah yang sudah diberi  username dan password untuk login kedalam SIM KJP.

Siswa yang diusulkan sebagai calon penerima KJP wajib menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM ) dari kelurahan dan fotocopy Kartu Keluarga Penduduk DKI Jakarta. dan diserahkan ke Wali kelas untuk dilanjutkan ke Operator Sekolah untuk diinput online.


Klik disini untuk melihat data Siswa usulan penerima KJP tahap IV

0 komentar :

Posting Komentar