Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 235 Tahun 2015 tanggal 17 November 2015 tentang Honorarium Guru Non Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri.
Berdasarkan analisa kebutuhan guru dan Tenaga Kependidikan di Sekolah Dasar Negeri Karang Anyar 08 dengan ini kami keluarkan Surat Pengumuman
PENGUMUMAN
Nomor: 0098 / -088.47
TENTANG
PENERIMAAN
PEGAWAI HONORER DENGAN KONTRAK INDIVIDU
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI
Jakarta nomor 235 Tahun 2015 tanggal 17 November 2015 tentang Honorarium Guru
Non Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah
Negeri.
Berdasarkan analisa kebutuhan guru dan
Tenaga Kependidikan di Sekolah Dasar Negeri Karang Anyar 08 Pagi dibutuhkan :
a.
Guru
Kelas : 0
orang
b.
Guru
Pend. Agama Islam : 1 orang
c.
Guru
Penjas : -
orang
d.
TenagaAdministrasi : - orang *
e.
Laboran : - orang *
f.
Operator : 1 orang
g.
PenjagaSekolah : 1 orang
Melengkapi berkas sebagai berikut :
a.
Lamaran
ditulis tangan pada kertas double folio bergaris bermaterai 6.000
b.
Surat
lamaran dilengkapi dengan kelengkapan administrasi :
·
Fotokopi
ijazah (sesuai Pergub) legalisir
·
Fotokopi
KTP
·
Biodata
diri
·
Fotokopi
surat keterangan bekerja (minimal 1 tahun diutamakan di lingkungan Dinas Pendidikan
DKI Jakarta)
·
Surat
Keterangan sehat dari dokter pemerintah
·
Fotokopi
surat keterangan bebas narkoba dari RumahSakit Pemerintah/BNN
·
Pas
foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar (dibagian belakang di tulis nama)
c.
Surat
pernyataan bermaterai bukan merupakan proses penerimaan CPNS/PNS
d.
Berkas
lamaran Map berwarna : MERAH
Berkas pendaftaran sudah diterima panitia
pada tanggal 15 Desember 2015
Jakarta, 4 Desember 2015
Kepala SDN. Karang Anyar
08 Pagi
SUWARSINI
NIP. 196508101986032018
0 komentar :
Posting Komentar