Persyaratan pendaftaran calon peserta didik baru sebagai berikut:
- berusia antara 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah;
- alon peserta didik baru yang berusia minimal 6 (enam) tahun pada hari pertama masuk sekolah dapat mendaftar;
- memiliki akte kelahiran / surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;
- memiliki Kartu Keluarga (KK);
- memiliki Surat Keterangan Imunisasi Dasar (tidak wajib) ; dan
- tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/ PAUD.
Dasar dan Cara Seleksi
- usia tertua ke usia termuda;
- urutan pilihan sekolah; dan
- waktu mendaftar.
Lain-lain
- Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal;
- Calon peserta didik baru berdomisili di DKI Jakarta yang dinyatakan diterima pada tahap pertama tetapi tidak lapor diri, maka yang bersangkutan tidak boleh mengikuti PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal, tetapi dapat mengikuti PPDB tahap Ketiga;
- Dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal.
Web Publik : https://jakarta.siap-ppdb.com
Web Operator :https://opr-jkt.siap-ppdb.com
0 komentar :
Posting Komentar