Link Kedinasan

3 Jan 2023

Perpindahan peserta didik semester 2 tahun pelajaran 2022-2023

 Menindak lanjuti

  1. Peraturan Gubernur No 9 Tahun 2022 Tentang Tata cara perpindahan peserta didik.
  2. Surat edaran Kepala dinas pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. e-0065/SE/2022 Tentang Perpindahan Peserta Didik semester genap tahun pelajaran 2022-2023
  3. Rapat   Panitia   Perpindahan Peserta Didik di  SDN. Karang Anyar 08 Pagi tanggal 2 Januari 2023

1. Persyaratan

a. Umum

1)   Surat permohonan orang tua/wali tentang perpindahan masuk Peserta Didik bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ke Saluan Pendidikan tujuan;

2)   Surat keterangan pindah dari Saluan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan setempat;

3)   Fotokopi Rapor yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan dan menunjukkan Buku Rapor asli;

4)   Fotokopi ljazah jenjang Pendidikan sebelumnya dan untuk Peserta Didik SMP/Paket B, SMA/Paket C, SMK atau yang sederajat yang telah dilegalisasi oleh Kepala Saluan Pendidikan;

5)   Fotokopi sertifikat akreditasi Saluan Pendidikan;

6)   Fotokopi surat izin operasional/pendirian Saluan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Saluan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat; dan

7)   Surat keterangan bahwa Peserta Didik yan g bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran Tata Tertib Satuan Pendidikan.

b. Khusus

1)   Bagi Peserta Didik dari Saluan Pendidikan penyelenggara kurikulum yang berbeda dengan kurikulum Satuan Pendidikan yang dituju:

a)   Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a;

b)   Mengikuti seleksi dengan materi kurikulum yang sesuai dengan kurikulum Saluan Pendidikan yang dituju; dan

c)   Jika dinyatakan diterima, Satuan Pendidikan dapat mengadakan matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu;

2.   Kelengkapan persyaratan administrasi perpindahan Peserta Didik diserahkan setelah dinyatakan diterima berdasarkan hasil seleksi. 

Jadwal


4. Mekanisme/Tata cara Pelaksanaan Perpindahan Masuk

a. Mempublikasikan daya tampung yang tersedia dan tata cara pelaksanaan perpindahan Peserta Didik secara terbuka;

b. Memberikan penjelasan terkait tata cara seleksi;

c. Menyusun bahan seleksi sesuai kebutuhan;  

d. Melaksanakan seleksi dengan tahapan sebagai berikut

1) Pendaftaran;

2) Verifikasi kelengkapan berkas dilakukan oleh Satuan Pendidikan dan Menyampaikan hasil verifikasi ke calon Peserta Didik;

3) Seleksi oleh Satuan Pendidikan dengan Mata pelajaran yang diujikan:

a) Untuk Satuan Pendidikan jenjang SD : tema pada semester sebelumnya;

b) Untuk Satuan Pendidikan jenjang SMP/Paket B: Bahasa Indonesia, Matematika, IPA dan IPS;

e) Kriteria seleksi adalah hasil seleksi yang diadakan oleh Satuan Pendidikan (bobot 60%) dan nilai rapor 1 (satu) semester sebelumnya (bobot 40%).

4) Pengumuman secara terbuka.

Pelaporan hasil perpindahan Peserta Didik disampaikan secara berjenjang.

 

5. Lain-lain

a. Kepala Saluan Pendidikan membuat laporan perpindahan masuk Peserta Didik yang diterima, kelengkapan berkas diperiksa oleh Pengawas/Penilik dan diketahui oleh :

1) Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan.

2) Kepala Suku Dinas Pendidikan untuk perpindahan masuk dalam Provinsi DKI Jakarta.

3) Kepala Bidang Persekolahan terkait untuk perpindahan masuk dari luar Provinsi DKI Jakarta.

b. Laporan perpindahan masuk sekaligus permohonan pengesahan dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah calon Peserta Didik dinyatakan diterima; dan

c. Kepala Satuan Pendidikan mengirimkan tembusan persetujuan perpindahan kepada Kepala Dinas Pendidikan up. Kepala Bidang Persekolahan terkait untuk diinput pada basis data.

 

6. Perpindahan Keluar

1. Surat keterangan perpindahan keluar ditandatangani Kepala Satuan Pendidikan, diperiksa oleh Pengawas/Penilik dan diketahui oleh :

a. Kepala Saluan Pelaksana Pendidikan Kecamatan;

b. Kepala Suku Dinas Pendidikan untuk perpindahan dalam Provinsi DKI Jakarta;

c. Kepala Bidang Persekolahan terkait untuk perpindahan keluar Provinsi DKI Jakarta.

2. Lampiran Surat Keterangan perpindahan keluar adalah:

a. Surat permohonan orang tua/wali tentang perpindahan keluar;

b. Fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya untuk Peserta Didik SMP/Paket B, SMA/Paket C dan SMK yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan;

c. Fotokopi Buku Rapor dan menunjukkan aslinya;

d. Fotokopi sertifikat akreditasi Saluan Pendidikan; dan

e. Fotokopi surat izin operasional/ pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Saluan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat.

Berikut bangku kosong di SDN Karang Anyar 08 Pagi







0 komentar :

Posting Komentar