- Peraturan
Gubernur No 9 Tahun 2022 Tentang Tata cara perpindahan peserta didik.
- Surat edaran Kepala dinas pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. e-0065/SE/2022 Tentang Perpindahan Peserta Didik semester genap tahun pelajaran 2022-2023
- Rapat Panitia Perpindahan Peserta Didik di SDN. Karang Anyar 08 Pagi tanggal 2 Januari 2023
1. Persyaratan
a. Umum
1) Surat permohonan orang tua/wali tentang
perpindahan masuk Peserta Didik bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ke Saluan
Pendidikan tujuan;
2) Surat keterangan pindah dari Saluan Pendidikan
asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan setempat;
3) Fotokopi Rapor yang telah dilegalisasi oleh
Kepala Satuan Pendidikan dan menunjukkan Buku Rapor asli;
4) Fotokopi ljazah jenjang Pendidikan sebelumnya
dan untuk Peserta Didik SMP/Paket B, SMA/Paket C, SMK atau yang sederajat yang telah
dilegalisasi oleh Kepala Saluan Pendidikan;
5) Fotokopi sertifikat akreditasi Saluan Pendidikan;
6) Fotokopi surat izin operasional/pendirian
Saluan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Saluan Pendidikan yang
dikelola oleh masyarakat; dan
7) Surat keterangan bahwa Peserta Didik yan g
bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran Tata
Tertib Satuan Pendidikan.
b. Khusus
1) Bagi Peserta Didik dari Saluan Pendidikan
penyelenggara kurikulum yang berbeda dengan kurikulum Satuan Pendidikan yang dituju:
a) Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud
pada angka 2 huruf a;
b) Mengikuti seleksi dengan materi kurikulum yang
sesuai dengan kurikulum Saluan Pendidikan yang dituju; dan
c) Jika dinyatakan diterima, Satuan Pendidikan
dapat mengadakan matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu;
2. Kelengkapan persyaratan administrasi
perpindahan Peserta Didik diserahkan setelah dinyatakan diterima berdasarkan
hasil seleksi.
Jadwal
4. Mekanisme/Tata
cara Pelaksanaan Perpindahan Masuk
a. Mempublikasikan daya tampung yang tersedia
dan tata cara pelaksanaan perpindahan Peserta Didik secara terbuka;
b. Memberikan penjelasan terkait tata cara
seleksi;
c. Menyusun bahan seleksi sesuai kebutuhan;
d. Melaksanakan seleksi dengan tahapan
sebagai berikut
1) Pendaftaran;
2) Verifikasi kelengkapan berkas dilakukan
oleh Satuan Pendidikan dan Menyampaikan hasil verifikasi ke calon Peserta
Didik;
3) Seleksi oleh Satuan Pendidikan dengan Mata
pelajaran yang diujikan:
a) Untuk Satuan Pendidikan jenjang SD : tema
pada semester sebelumnya;
b) Untuk Satuan Pendidikan jenjang SMP/Paket
B: Bahasa Indonesia, Matematika, IPA dan IPS;
e) Kriteria seleksi adalah hasil seleksi yang
diadakan oleh Satuan Pendidikan (bobot 60%) dan nilai rapor 1 (satu) semester
sebelumnya (bobot 40%).
4) Pengumuman secara terbuka.
Pelaporan hasil perpindahan Peserta Didik
disampaikan secara berjenjang.
5. Lain-lain
a. Kepala Saluan Pendidikan membuat laporan
perpindahan masuk Peserta Didik yang diterima, kelengkapan berkas diperiksa
oleh Pengawas/Penilik dan diketahui oleh :
1) Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan
Kecamatan.
2) Kepala Suku Dinas Pendidikan untuk
perpindahan masuk dalam Provinsi DKI Jakarta.
3) Kepala Bidang Persekolahan terkait untuk
perpindahan masuk dari luar Provinsi DKI Jakarta.
b. Laporan perpindahan masuk sekaligus permohonan
pengesahan dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah calon Peserta Didik
dinyatakan diterima; dan
c. Kepala Satuan Pendidikan mengirimkan
tembusan persetujuan perpindahan kepada Kepala Dinas Pendidikan up. Kepala
Bidang Persekolahan terkait untuk diinput pada basis data.
6. Perpindahan Keluar
1. Surat keterangan perpindahan keluar
ditandatangani Kepala Satuan Pendidikan, diperiksa oleh Pengawas/Penilik dan
diketahui oleh :
a. Kepala Saluan Pelaksana Pendidikan
Kecamatan;
b. Kepala Suku Dinas Pendidikan untuk
perpindahan dalam Provinsi DKI Jakarta;
c. Kepala Bidang Persekolahan terkait untuk
perpindahan keluar Provinsi DKI Jakarta.
2. Lampiran Surat Keterangan perpindahan
keluar adalah:
a. Surat permohonan orang tua/wali tentang
perpindahan keluar;
b. Fotokopi ijazah jenjang pendidikan
sebelumnya untuk Peserta Didik SMP/Paket B, SMA/Paket C dan SMK yang telah
dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan;
c. Fotokopi Buku Rapor dan menunjukkan
aslinya;
d. Fotokopi sertifikat akreditasi Saluan
Pendidikan; dan
e. Fotokopi surat izin operasional/ pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Saluan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat.
Berikut bangku kosong di SDN Karang Anyar 08 Pagi
0 komentar :
Posting Komentar