Link Kedinasan

1 Mei 2017

PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH DASAR NEGERI

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 277 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Dasar Negeri;
dapat di download disini

0 komentar :

Posting Komentar