Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Pasal 66
ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 277 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata
Kerja Sekolah Dasar Negeri;
dapat di download disini
dapat di download disini
0 komentar :
Posting Komentar