Link Kedinasan

:)

DEWAN GURU

Pahlawan tanpa tanda jasa

Pintar, kaya, kuat, bukan tujuan kesemuanya hanya imbas dan buah dari ketekunan dan kesabaran

Bimbingan

Pintar itu biasa yang luar biasa itu proses menjadi pintar

Program Pembiasaan

Bisa karena terbiasa, Budaya bersih dan kebiasaan baik lainnya ditanamkan sejak dini sebagai bentuk pengejawantahan karakter bangsa besar

Menyala

Api, api, api, api telah menyala kobarkan semangat pelajar, mencintai negeri, para idealis muda

Admin Web

Terus berkarya, bekerja, tak kenal henti, meraih ridho Illahi

21 Des 2015

Pengumuman Hasil Seleksi dan Berita acara Penetapan Seleksi



Sehubungan dengan proses rekrutmen pegawai individu yang dikontrak, guru kelas, guru Bidang studi, operator sekolah dan penjaga sekolah di SDN. Karang Anyar 08 Pagi tahun 2016, dengan ini saya umumkan hasil dari proses seleksi / rekruitmen secara terbuka, agar khalayak dapat mengetahui,


Notulen Rapat Panitia Rekruitmen Tenaga Guru Honor dan Tenaga Kependidikan SDN. Karang Anyar 08 Pagi


Hari, Tgl                    : Senin, 21 Desember 2015
Waktu                        : Pkl. 09.00 – Selesai
Tempat                      : Ruang Kelas VI
Pemimpin Rapat      : Kepala Sekolah


Acara :
1.    Pembukaan
2.    Prakata dari Kepala Sekolah
3.    Laporan ketua panitia tentang rangkaian dan tahapan rekruitmen tenaga guru dan tenaga kependidikan.
4.    Tanya jawab
5.    Keputusan hasil rapat

Ø  Pembukaan oleh Kepala Sekolah dengan membaca basmallah.
Ø  Prakata bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan guru untuk menjadi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan diperlukan tenaga honor.
Ø  Laporan ketua panitia (Etty Sumiati)
Setelah mendengar prakata dari pimpinan rapat, ketua panitia menetapkan hasil penerimaan lamaran yang terdiri dari Tenaga Pendidikdan Tenaga Kependidikan :
1. Guru Bidang Studi Pendidikan Agama islam
2. Tenaga Administrasi
3. Penjaga Sekolah
dari berkas yang diterima masing-masing sudah diteliti dengan cermat, maka memenuhi syarat – syarat yang perlukan dengan ketentuan 
-          Untuk tenaga guru dari pendidikan minimal S1 dan Akta IV.
-          Untuk Tenaga Administrasi / Operator minimal SLTA atau yang sederajat.
-          Untuk penjaga sekolah dan kebersihan minimal Pendidikan Menengah Pertama atau SMP
Setelah laporan selesai dibuat ketua panitia, ada yang menanyakan batasan usia. Langsung dijawab semua pelamar memenuhi syarat. (lengkap sesuai yang dibutuhkan)


Ø  Tanya Jawab
Apakah hasil rekruitmen perlu di umumkan (di tempel) di papan pengumuman.
Jawab :
Perlu hal ini untuk membuktikan transparansi yang dapat diwujudkan disekolah.
Ø  Keputusan Hasil Rapat
-          Hasil keputusan rapat ditetapkan sebagai berikut:
Untuk tenaga guru honor:
1.    Sdri Khusnul Khotimah sebagai Guru Bidang Studi Pendidikan Agama Islam

Sebagai Tenaga Administrasi
1     Sdr. Yudi Kuncoro sebagai Tenaga Administrasi / Operator

Sebagai Penjaga Sekolah dan Kebersihan
1.    Sdr. Maman Budiman sebagai Tenaga Kebersihan
Rapat di tutup pukul 11. 30 WIB dan diakhiri dengan membaca hamdallah...... alhamdulillah


Kepala SDN. Karang Anyar 08 Pagi




SUWARSINI
NIP. 196508101986032018





4 Des 2015

Pengumuman Penerimaan Pegawai Honorer Dengan Kontrak Individu

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 235 Tahun 2015 tanggal 17 November 2015 tentang Honorarium Guru Non Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri.

Berdasarkan analisa kebutuhan guru dan Tenaga Kependidikan di Sekolah Dasar Negeri Karang Anyar 08 dengan ini kami keluarkan Surat Pengumuman

PENGUMUMAN
Nomor: 0098 / -088.47

TENTANG
PENERIMAAN PEGAWAI HONORER DENGAN KONTRAK INDIVIDU

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 235 Tahun 2015 tanggal 17 November 2015 tentang Honorarium Guru Non Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri.

Berdasarkan analisa kebutuhan guru dan Tenaga Kependidikan di Sekolah Dasar Negeri Karang Anyar 08 Pagi dibutuhkan :
a.    Guru Kelas                              : 0 orang
b.    Guru Pend. Agama Islam       : 1 orang
c.    Guru Penjas                            : - orang
d.    TenagaAdministrasi                : - orang *
e.    Laboran                                   : - orang *
f.     Operator                                  : 1 orang
g.    PenjagaSekolah                      : 1 orang

Melengkapi berkas sebagai berikut :
a.    Lamaran ditulis tangan pada kertas double folio bergaris bermaterai 6.000
b.    Surat lamaran dilengkapi dengan kelengkapan administrasi :
·         Fotokopi ijazah (sesuai Pergub) legalisir
·         Fotokopi KTP
·         Biodata diri
·         Fotokopi surat keterangan bekerja (minimal 1 tahun diutamakan di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta)
·         Surat Keterangan sehat dari dokter pemerintah
·         Fotokopi surat keterangan bebas narkoba dari RumahSakit Pemerintah/BNN
·         Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar (dibagian belakang di tulis nama)
c.    Surat pernyataan bermaterai bukan merupakan proses penerimaan CPNS/PNS
d.    Berkas lamaran Map berwarna : MERAH

Berkas pendaftaran sudah diterima panitia pada tanggal 15 Desember 2015


Jakarta, 4 Desember 2015
Kepala SDN. Karang Anyar 08 Pagi





SUWARSINI

NIP. 196508101986032018

1 Des 2015

Analisis Kebutuhan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan 2016


Dalam rangka pemenuhan kebutuhan Guru,Tenaga administrasi, Laboran, Pustakawan, Penjaga sekolah dan Petugas kebersihan di SDN Karang Anyar 08 Pagi  Provinsi DKI Jakarta, dengan ini Kepala Sekolah SDN Karang Anyar melakukan 

1.      Menyusun Analisis Kebutuhan Guru / dan Tenaga Kependidikan
2.      Melaksan akan Rapat penentuan calon Tenaga Kontrak Individu
3.      Menerima dan menyeleksi berkas
4.      Memverifikasi berkas
5.      Mengadakan Tes Wawancara/Negosiasi
6.      Melaksanakan Rapat Penetapan Tenaga Kontrak Individu
7.      Mengusulkan Penetapan Tenaga Kontrak Individu
8.      Mengumumkan  penetapan Tenaga Kontrak Individu



ANALISIS KEBUTUHAN GURU SD
SDN KARANG ANYAR 08 PAGI
TAHUN 2016

Kebutuhan Guru SD
1.
Guru Kelas              =    n
2.
Guru Olah Raga     =    n/6
3.
Guru Agama            =    n/6



NO
JABATAN
KEBUTUHAN GURU
KONDISI GURU
GURU PNS
LEBIH
KURANG
1.
KepalaSekolah
1
1
0
0
2.
Guru Kelas
7
7
0
0
3.
Pendidikan Agama Islam
7/6 = 1.1
0
0
1

Pendidikan Agama Katolik




Pendidikan Agama Protestan




Pendidikan Agama Hindu




Pendidikan Agama Budha




4.
Guru Olah Raga
7/6 = 1.1
1
0
0
JUMLAH
10
9
0
1


ANALISIS KEBUTUHAN TENAGA KEPENDIDIKAN
SDN KARANG ANYAR 08 PAGI

JUMLAH ROMBEL : 7

Jumlah Kebutuhan Tendik di SDN. Karang Anyar 08 Pagi
Tenaga Kependidikan SDN terdiri dari :
1.    Tenaga Administrasi
     2. Penjaga Sekolah

Jadi KebutuhanTenaga Kependidikan adalah : 2 Orang
NO
JABATAN
KEBUTUHAN
KONDISI TENDIK
PNS
LEBIH
KURANG
1.
TenagaAdministrasi (Opr)
1
0
0
1
2.
PenjagaSekolah
1
0
0
1
JUMLAH
2
0
0
2




Jakarta, 1 Desember 2015
Mengetahui
Kepala Sekolah 




Suwarsini
NIP. 196508101986032018

19 Sep 2015

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah

Jabatan kepala sekolah adalah tugas tambahan dari seorang guru, berikut adalah TUPOKSI dari Kepala Sekolah
TUPOKSI KEPALA SEKOLAH

A. MENYUSUN PROGRAM KERJA
  1. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah.
  2. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah.
  3. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah.
  4. Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
  5. Membuat perencanaan program induksi

B. PELAKSANAKAN RENCANA KERJA
  1. Menyusun pedoman kerja;
  2. Menyusun struktur organisasi sekolah
  3. Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester dan Tahunan;
  4. Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi: --melaksanakan penerimaan peserta didik baru;--memberikan layanan konseling kepada peserta didik;--melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik;--melakukan pembinaan prestasi unggulan;--melakukan pelacakan terhadap alumni;
  5. Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran;
  6. Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan;
  7. Mengelola sarana dan prasarana;
  8. Membimbing guru pemula;
  9. Mengelola keuangan dan pembiayaan;
  10. Mengelola budaya dan lingkungan sekolah;
  11. Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah;
  12. Melaksanakan program induksi.

C. SUPERVISI DAN EVALUASI
1. Menyusun program supervisi
2. Melaksanakan program supervisi.
3. Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
4. Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KTSP
5. Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
6. Menyiapkan kelengkapan akreditasi sekolah

D. KEPEMIMPINAN SEKOLAH
Kepala sekolah melaksanakan tugas kepemimpinan sebagai berikut.
  1. menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
  2. merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
  3. menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah;
  4. membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
  5. bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah;
  6. melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;
  7. berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat;
  8. menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;
  9. menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
  10. bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
  11. melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
  12. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
  13. memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
  14. membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
  15. menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/ madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
  16. menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
  17. memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
  18. mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya;
  19. merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di Sekolah/ Madrasah;
  20. menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi di sekolah dan dokumen terkait seperti KTSP, silabus, peraturan dan tata tertib sekolah baik bagi guru maupun bagi siswa, prosedur-prosedur P3K, prosedur keamanan sekolah;
  21. melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
  22. menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional)
  23. membuat surat keputusan pengangkatan guru menjadi pembimbing bagi guru pemula;
  24. menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
  25. mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/ madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;
  26. memantau secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula;
  27. memantau kinerja guru pembimbing dalam melakukan pembimbingan;
  28. melakukan observasi kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula dan memberikan masukan untuk perbaikan;
  29. memberi penilaian kinerja kepada guru pemula;
  30. menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas sekolah/ madrasah, dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula;
  31. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
  32. memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
  33. membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
  34. menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/ madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
  35. menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
  36. memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
  37. mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya.
E. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN

Kepala sekolah, dalam sistem informasi sekolah perlu:

  1. menciptakan atmosfer akademik yang kondusif dengan membangun budaya sekolah untuk menciptakan suasana yang kompetitif bagi siswa, rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti penting kemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi;
  2. melakukan penataan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi warga sekolah berbasis kinerja;
  3. menjalinan kerjasama dengan pihak lain;
  4. didukung oleh penerapan TIK dalam manajemen sekolah;
  5. didukung oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan memiliki tingkat sustainabilitas tinggi;
  6. penguatan eksistensi lembaga dengan melakukan sosialisasi kepada semua
  7. pihak untuk memberikan informasi dan pemahaman yang sama sehingga
  8. sekolah/madrasah memperoleh dukungan secara maksimal;
  9. penguatan manajemen sekolah dengan melakukan restrukturisasi dan
  10. reorganisasi intern sekolah apabila dipandang perlu (tanpa mengubah atau
  11. bertentangan dengan peraturan yang ada) sebagai bentuk pengembangan
  12. dan pemberdayaan potensi sekolah;
  13. melakukan penguatan kerjasama dengan membangun jaringan yang lebih
  14. luas dengan berbagai pihak baik di dalam maupun di luar negeri, yang
  15. dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MoU);
  16. meminimalkan masalah yang timbul di sekolah melalui penguatan rasa
  17. kekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan sekolah;
  18. melakukan penguatan input sekolah dengan melengkapi berbagai fasilitas.
  19. (perangkat keras dan lunak) manajemen sekolah, agar implementasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis TIK lebih efektif.

4 Agu 2015

"ANAKMU MENGENALKAN SIAPA DIRIMU "



1. Jika anakmu BERBOHONG,itu karena engkau MENGHUKUMNYA terlalu BERAT.

2. Jika anakmu TIDAK PERCAYA DIRI,itu karena engkau TIDAK
MEMBERI dia SEMANGAT

3. Jika anakmu KURANG BERBICARA,itu karena engkau TIDAK
MENGAJAKNYA BERBICARA

4. Jika anakmu MENCURI,itu karena engkau TIDAK MENGAJARINYA MEMBERI.

5. Jika anakmu PENGECUT,itu karena engkau selalu MEMBELANYA.

6. Jika anakmu TIDAK MENGHARGAI ORANG LAIN,itu karena engkau BERBICARA TERLALU KERAS KEPADANYA.

7. Jika anakmu MARAH,itu karena engkau KURANG MEMUJINYA.

8. Jika anakmu SUKA BERBICARA PEDAS, itu karena engkau TIDAK BERBAGI DENGANNYA.

9. Jika anakmu MENGASARI ORANG LAIN,itu karena engkau SUKA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAPNYA.

10. Jika anakmu LEMAH,itu karena engkau SUKA MENGANCAMNYA.

11. Jika anakmu CEMBURU,itu karena engkau MENELANTARKANNYA.

12. Jika anakmu MENGANGGUMU,itu karena engkau KURANG MENCIUM& MEMELUKNYA

13. Jika anakmu TIDAK MEMATUHIMU,itu karena engkau
MENUNTUT TERLALU BANYAK padanya.

14. Jika anakmu TERTUTUP,itu karena engkau TERLALU SIBUK