Untuk Periode 2022 / 2023 ini, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyediakan beberapa alternatif jalur seleksi untuk PPDB SD, SMP, SMA, SMK Dasar hukum, Petunjuk Teknis, serta kelengkapan poster dan spanduk PPDB dapat di unggah disini
:)
DEWAN GURU
Pahlawan tanpa tanda jasa
Pintar, kaya, kuat, bukan tujuan kesemuanya hanya imbas dan buah dari ketekunan dan kesabaran
Bimbingan
Pintar itu biasa yang luar biasa itu proses menjadi pintar
Program Pembiasaan
Bisa karena terbiasa, Budaya bersih dan kebiasaan baik lainnya ditanamkan sejak dini sebagai bentuk pengejawantahan karakter bangsa besar
Menyala
Api, api, api, api telah menyala kobarkan semangat pelajar, mencintai negeri, para idealis muda
Admin Web
Terus berkarya, bekerja, tak kenal henti, meraih ridho Illahi
17 Mei 2022
2 Nov 2020
Asesmen Kompetensi Minimum
Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) merupakan penilaian kompetensi mendasar yang diperlukan oleh semua murid untuk mampu mengembangkan kapasitas diri dan berpartisipasi positif pada masyarakat. Terdapat dua kompetensi mendasar yang diukur AKM: literasi membaca dan literasi matematika (numerasi). Baik pada literasi membaca dan numerasi, kompetensi yang dinilai mencakup keterampilan berpikir logis-sistematis, keterampilan bernalar menggunakan konsep serta pengetahuan yang telah dipelajari, serta keterampilan memilah serta mengolah informasi. AKM menyajikan masalah-masalah dengan beragam konteks yang diharapkan mampu diselesaikan oleh murid menggunakan kompetensi literasi membaca dan numerasi yang dimilikinya. AKM dimaksudkan untuk mengukur kompetensi secara mendalam, tidak sekedar penguasaan konten.
Literasi membaca didefinisikan sebagai kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks tertulis untuk mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia dan untuk dapat berkontribusi secara produktif kepada masyarakat.
Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.
lebih detailnya dapat melihat tautan ini
https://hasilun.puspendik.kemdikbud.go.id/akm/file_akm2.pdf
https://hasilun.puspendik.kemdikbud.go.id/akm/file_akm.pdf
29 Sep 2020
Pendataan KJP TAHAP 2 2020
Pendataan Kartu Jakarta Pintar Siswa Siswi SDN Karang Anyar
08 Pagi
1. Diisi "DENGAN HURUF KAPITAL"
2. Siapkan foto berkas dan diberi nama
-Surat Permohonan KJP_nama anak
-Surat Pernyataan ketaatan_nama anak
-Surat Pernyataan_nama anak
-KTP Ibu_nama anak
-Kartu Keluarga_nama anak
-Foto Rumah_nama anak (satukan foto dengan aplikasi Foto
collage, berisi ortu dan anak foto didepan rumah, ruang tamu tanpa orang, ruang
dapur tanpa orang, kamar mandi tanpa orang)
4. Isi Dengan Data yang Benar dan Valid untuk menghindari
hal yang tidak diinginkan
5. Batas terakhir penginputan data pada tanggal 5 Oktober
2020
Daftar Nama Siswa yang telah tercantum di web sekolah sebagai
penerima dapat dilihat di tautan ini
https://drive.google.com/file/d/1-46iKLYiBpbUaVp1znfhPQQLKPPZFN3-/view?usp=sharing
Bagi Siswa yang namanya tidak tercantum di data penerima dan ingin mengajukan langsung menghubungi PUSDATIN DINSOS Di kelurahan Dengan membawa KTP dan KK ASLI!!!




