Link Kedinasan

:)

DEWAN GURU

Pahlawan tanpa tanda jasa

Pintar, kaya, kuat, bukan tujuan kesemuanya hanya imbas dan buah dari ketekunan dan kesabaran

Bimbingan

Pintar itu biasa yang luar biasa itu proses menjadi pintar

Program Pembiasaan

Bisa karena terbiasa, Budaya bersih dan kebiasaan baik lainnya ditanamkan sejak dini sebagai bentuk pengejawantahan karakter bangsa besar

Menyala

Api, api, api, api telah menyala kobarkan semangat pelajar, mencintai negeri, para idealis muda

Admin Web

Terus berkarya, bekerja, tak kenal henti, meraih ridho Illahi

1 Mar 2015

Kepala Sekolah


Kepala Sekolah adalah Tugas tambahan dari Jabatan Guru yang menjadi tugas pokoknya, Berikut adalah biodata Kepala Sekolah SDN Karang Anyar 08 Pagi



ANA SUPRIJATIN, M.Pd.

Tugas UtamaGuru
Tugas TambahanPlt. Kepala Sekolah
NIP/NRK197108122006042029/165407
NUPTK
Pangkat/Gol. ruang Penata Tingkat I / IIId
TMT 01-06-2022
Tugas UtamaKepala Sekolah
Alamat
Telephone
E-mail



Jenjang Karir
Tempat TugasJabatanPeriode
SDN Pademangan Barat 01 PagiGuru Kelas-2022






  • TUPOKSI KEPALA SEKOLAH

A. MENYUSUN PROGRAM KERJA
  1. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah.
  2. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah.
  3. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah.
  4. Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
  5. Membuat perencanaan program induksi

B. PELAKSANAKAN RENCANA KERJA
  1. Menyusun pedoman kerja;
  2. Menyusun struktur organisasi sekolah
  3. Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester dan Tahunan;
  4. Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi: --melaksanakan penerimaan peserta didik baru;--memberikan layanan konseling kepada peserta didik;--melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik;--melakukan pembinaan prestasi unggulan;--melakukan pelacakan terhadap alumni;
  5. Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran;
  6. Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan;
  7. Mengelola sarana dan prasarana;
  8. Membimbing guru pemula;
  9. Mengelola keuangan dan pembiayaan;
  10. Mengelola budaya dan lingkungan sekolah;
  11. Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah;
  12. Melaksanakan program induksi.

C. SUPERVISI DAN EVALUASI
1. Menyusun program supervisi
2. Melaksanakan program supervisi.
3. Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
4. Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KTSP
5. Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
6. Menyiapkan kelengkapan akreditasi sekolah

D. KEPEMIMPINAN SEKOLAH
Kepala sekolah melaksanakan tugas kepemimpinan sebagai berikut.
  1. menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
  2. merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
  3. menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah;
  4. membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
  5. bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah;
  6. melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;
  7. berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat;
  8. menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;
  9. menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
  10. bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
  11. melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
  12. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
  13. memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
  14. membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
  15. menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/ madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
  16. menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
  17. memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
  18. mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya;
  19. merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di Sekolah/ Madrasah;
  20. menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi di sekolah dan dokumen terkait seperti KTSP, silabus, peraturan dan tata tertib sekolah baik bagi guru maupun bagi siswa, prosedur-prosedur P3K, prosedur keamanan sekolah;
  21. melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
  22. menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional)
  23. membuat surat keputusan pengangkatan guru menjadi pembimbing bagi guru pemula;
  24. menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
  25. mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/ madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;
  26. memantau secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula;
  27. memantau kinerja guru pembimbing dalam melakukan pembimbingan;
  28. melakukan observasi kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula dan memberikan masukan untuk perbaikan;
  29. memberi penilaian kinerja kepada guru pemula;
  30. menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas sekolah/ madrasah, dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula;
  31. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
  32. memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
  33. membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
  34. menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/ madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
  35. menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
  36. memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
  37. mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya.
E. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN

Kepala sekolah, dalam sistem informasi sekolah perlu:

  1. menciptakan atmosfer akademik yang kondusif dengan membangun budaya sekolah untuk menciptakan suasana yang kompetitif bagi siswa, rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti penting kemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi;
  2. melakukan penataan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi warga sekolah berbasis kinerja;
  3. menjalinan kerjasama dengan pihak lain;
  4. didukung oleh penerapan TIK dalam manajemen sekolah;
  5. didukung oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan memiliki tingkat sustainabilitas tinggi;
  6. penguatan eksistensi lembaga dengan melakukan sosialisasi kepada semua
  7. pihak untuk memberikan informasi dan pemahaman yang sama sehingga
  8. sekolah/madrasah memperoleh dukungan secara maksimal;
  9. penguatan manajemen sekolah dengan melakukan restrukturisasi dan
  10. reorganisasi intern sekolah apabila dipandang perlu (tanpa mengubah atau
  11. bertentangan dengan peraturan yang ada) sebagai bentuk pengembangan
  12. dan pemberdayaan potensi sekolah;
  13. melakukan penguatan kerjasama dengan membangun jaringan yang lebih
  14. luas dengan berbagai pihak baik di dalam maupun di luar negeri, yang
  15. dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MoU);
  16. meminimalkan masalah yang timbul di sekolah melalui penguatan rasa
  17. kekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan sekolah;
  18. melakukan penguatan input sekolah dengan melengkapi berbagai fasilitas.
  19. (perangkat keras dan lunak) manajemen sekolah, agar implementasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis TIK lebih efektif.

16 Jul 2014

JUKRAN Pakaian Seragam Pramuka Nomor 174 tahun 2012

Diberitahukan kepada Bapak/Ibu Wali Murid Siswa Siswi SDN. Karang Anyar 08 Pagi bahwasannya di tahun 2014 ini Sekolah menerapkan kebijakan agar siswa memakai seragam Pramuka yang terbaru sesuai dengan peraturan KwarNas tentang Pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga Putra. Seragam Pramuka Siaga Putra adalah pakaian yang digunakan oleh semua siaga putra. Warna Seragam Pramuka Siaga Putriaadalah coklat muda dan coklat tua. Seragam Pramuka berfungsi sebagai sarana Pendidikan dan identitas bagi anggotanya guna meningkatkan citra Gerakan Pramuka. Sedangkan tujuan penggunaan Seragam Pramuka adalah agar anggota Pramuka yang mengenakannya dapat berahlak sesuai Satya dan Darma Pramuka, memiliki jiwa korsa dan berdisiplin. Gerakan Pramuka melakukan Perubahan pakaian seragam pramuka yang diatur dalam Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 174 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota Gerakan Pramuka yang menggantikan Keputusan Kwartir nasional Gerakan Pramuka Nomor226 Tahun 2007. Berikut ini ketentuan mengenai pakaian harian siaga putra.
Demikian keputusan ini agar dimengerti dan diterapkan. Atas kerjasamanya kami haturkan terima kasih.

tertanda Kepala Sekolah

Maruahal Pasaribu
NIP. 195904271982062001

Download Keputusan Kwartir Nasional No 174 Tahun 2012 klik gambar Pramuka Siaga di bawah
1. Tutup Kepala:
  • dibuat dari kain warna coklat tua.
  • berbentuk topi joki terdiri dari lima potongan.
  • pada batas tiap potongan diberi bisban warna coklat muda selebar ¼ cm.
  • di bagian atas, tepat pada pertemuan potonganpotongan diberi bulatan sebagai hiasan, bergaris tengah antara 1 sampai 3 cm warna coklat tua.
  • pada bagian belakang topi diberi elastik.
  • lebar lidah topi di bagian depan 5 cm, warna coklat tua.
2. Baju:
  • dibuat dari bahan warna coklat muda.
  • lengan pendek.
  • memakai lidah bahu, dengan lebar 2,5 cm.
  • kerah model kerah shiller.
  • memakai 2 (dua) buah kancing dipasang di bagian depan (dibuat di dalam 2 lipatan).
  • memakai lipatan hiasan melintang di dada selebar 2 cm.
  • lengan baju diberi 2 (dua) lis warna coklat tua; lebar lis atas 1,5 cm, lebar lis bawah 3 cm.
  • memakai 2 (dua) saku tempel pada bagian depan bawah kanan dan kiri.
  • 1 (satu) cm dari tepi atas saku diberi lis warna coklat tua, lebar 1,5 cm.
  • disamping kanan dan kiri bawah diberi belahan.
  • panjang sampai garis pinggul, dipakai di luar celana
3. Celana:
  • dibuat dari bahan warna coklat tua.
  • berbentuk celana pendek.
  • memakai ban pinggang dan diberi karet/elastik disisi kanan dan kiri.
  • memakai saku tempel di bagian belakang kanan dan kiri dengan lipatan luar selebar 2 cm dan diberi tutup.
  • memakai saku timbul di bagian samping kanan dan kiri dengan lipatan dalam ditengah saku dan diberi tutup (ukuran saku disesuaikan dengan besar badan pemakai).
  • memakai kancing dan ritsleting di bagian depan celana.
  • panjang celana sampai lutut.
4. Setangan Leher:
  • dibuat dari bahan warna merah dan putih.
  • berbentuk segitiga sama kaki;
  • sisi panjang 90 cm dengan sudut bawah 90º(panjang disesuaikan dengan tinggi badan pemakai sampai di pinggang).
  • bahan dasar warna putih dengan lis merah selebar 5 cm.
  • setangan leher dilipat sedemikian rupa (lebar lipatan ± 5 cm) sehingga warna merah putih tampak dengan jelas, dan pemakaiannya tampak rapi.
  • dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.
  • dikenakan di bawah kerah baju.
5. Kaos Kaki:
  • panjang kaos kaki sampai betis.
  • warna hitam.
6. Sepatu:
  • model tertutup.
  • warna hitam.
7. Tanda Pengenal terdiri dari:
  • tanda topi dikenakan di topi bagian tengah depan.
  • papan nama dikenakan di baju bagian depan kanan di atas lipatan.
Kelengkapan Pakaian Seragam Siaga Putra
Klik gambar untuk mengunggah JUKRAN


  1. Tanda tutup kepala
  2. Pandu dunia
  3. Tanda pelantikan
  4. Tanda lokasi
  5. Pita nomor (gudep)
  6. Badge daerah
  7. TKK
  8. Nama
  9. Tanda jabatan
  10. Tanda Barung
  11. TKU siaga
  12. Setangan leher

15 Jul 2014

Buku Pegangan Guru Kurikulum 2013

Pendidikan bukan hanya menjadi tanggung jawab sekolah saja, namun juga menjadi tanggung jawab orang tua . Peran serta orang tua secara aktif sangatlah dibutuhkan apalagi dengan diberlakukannya Kurikulum 2013 dengan kondisi dan perkembangan jaman yang begitu cepat maka sekolah menshare buku pegangan guru agar orang tua dapat mengetahui apa dan bagaimana Kurikulum 2013 diajarkan.
Buku Pegangan Siswa pun segera akan menyusul untuk segera di share di web sekolah ini.
Penting kiranya Bapak Ibu wali murid untuk mengetahui perkembangan siswa siswi peserta didik, sudi kiranya Bapak Ibu menanyakan perkembangan belajar siswa siswi di setiap awal bulan kepada wali kelas masing-masing.
Untuk mengunduh buku pegangan guru silahkan Bapak Ibu klik link berikut
Buku Pegangan Guru Kelas I
Tema 1-4
Tema 5-8

Buku Pegangan Guru Kelas IV
klik link berikut dibawah ini
Tema 1-4
Tema 5-9

Materi Kurikulum 2013 Untuk Kepala Sekolah

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Salam Sejahtera bagi kita semua
Kurikulum 2013 seharusnya telah berjalan di tahun 2013 namun dalam pelaksanaannya baru diajarkan pada kelas 1 dan 4 saja. Dan beberapa guru saja yang mendapatkan pelatihan kurikulum baru ini, namun tahukah materi yang harus di ampu serta dikuasai oleh Kepala Sekolah.

berikut saya lampirkan materi untuk kepala sekolah agar benar-benar paham penerapan Kurikulum 2013
selamat mengunggah disini

Prinsip Standar Proses Kurikulum 2013

14 Prinsip Standar Proses KK 2013

Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi maka prinsip pembelajaran pada kurikulum 2013 :
  1. dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu; 
  2. dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar; 
  3. dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah; 
  4. dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi; 
  5. dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu; 
  6. dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi; 
  7. dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif; 
  8. peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills); 
  9. pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat; 
  10. pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani); 
  11. pembelajaran yang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat; 
  12. pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru,siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas. 
  13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan 
  14. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik
sumber rahadirah.blogspot.com

14 Jul 2014

HUT Kemerdekaan 69

 
Ada apa sih di bulan Agustus ? Sobat delapan di bulan ini ada satu tanggal dimana Bangsa Indonesia 69 tahun lalu memplokamirkan kemerdekaannya, perjuangan yang tidak sebentar dan tak mudah bagi para pejuang pendahulu kita.tak bisa dipungkiri berapa banyak pejuang-pejuang gugur untuk mempertahankan identitas diri mereka dari tekanan dan kehendak bangsa asing, para pejuang menetapkan pilihan sepenuh hati dan jiwa mereka bahwa Bangsa Kita Indonesia adalah bangsa besar. Semenjak dahulu kita juga melanglang mengarungi samudra.
    Sobat delapan saat Bangsa ini telah merdeka lalu apa langkah kita mengisinya? 
tidak hanya dengan perlombaan, guyon, dan gegojekan. Ingat pejuang pendahulu mempunyai niat besar, niat dimana kita saat ini bisa dengan leluasa mengeluarkan aspirasi kita, leluasa berkehendak tanpa tekanan dari pihak manapun. Disaat ini kita malah menyodorkan diri untuk dijajah, kita menggadaikan kebebasan kita kepada bangsa asing, kita lebih bangga memakai buatan luar negeri, kita lebih menyukai acara lebay di TV ketimbang membaca buku, kita lebih suka ke game station ketimbang ke tempat ibadah.
Kemerdekaan adalah pilihan. berada pada kepribadian diri sendiri bukan kepada kehendak bangsa asing.
yakinlah dengan kekuatan kita dan kecintaan kita pada bangsa ini, Nilai Kemerdekaan kembali pada tatanan seperti saat diperjuangkan.
Selamat Hari Merdeka ke 69.

8 Jul 2014

Tahun Pelajaran Baru 2014/2015

Tahun Pelajaran Baru segera Dimulai, Kepsek Diimbau Memesan Buku Kurikulum 2013
Jakarta--Tahun pelajaran baru sekolah/madrasah akan dimulai pada 14 Juli 2014. Pada tahun ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimplementasikan Kurikulum 2013 secara bertahap dan merata di semua sekolah di Indonesia. Kurikulum 2013 sudah dimulai pada tahun lalu secara terbatas.
Staf Khusus Mendikbud Bidang Komunikasi Media Sukemi mengingatkan, pelaksanaan Kurikulum 2013 semakin dekat. Buku Kurikulum 2013, kata dia, telah disiapkan. “Oleh karena itu kepala sekolah diimbau mendata jumlah kebutuhan buku yang dibutuhkan dan segera memesan serta membeli dengan dana BOS,” katanya pada talkshow di RRI Pro 3 88.8 FM, yang disiarkan langsung dari Perpustakaan Kemendikbud, Jakarta, Senin (7/07/2014) pagi.
Sukemi mengatakan, mekanisme pemesanan buku masing-masing sekolah secara lengkap tertera pada laman pemesanan secara e-katalog. Dia menyebutkan, pendistribusian buku ditangani oleh 31 penyedia. Langkah pertama yaitu dengan mengisi borang atau formulir pada laman e-katalog, “Lalu penyedia mengirimkan ke alamat sekolah. Kemudian pembayaran dilakukan ketika buku-buku tersebut telah sampai,” tuturnya.
Sukemi mengatakan, Kurikulum 2013 sudah diterapkan sejak Juli tahun lalu. Namun, pelaksanaannya masih terbatas di enam ribu sekolah di Indonesia. Pada tahun ini, pelaksanaannya dilakukan secara menyeluruh dan bertahap. “Kebijakan bertahap pada pelaksanaan kurikulum 2013 ini dengan pertimbangan butuh waktu untuk mempersiapkan guru-guru yang harus dilatih,” katanya.
Pada tahun ini Kurikulum 2013 diterapkan di tingkat SD kelas 1,2,4, dan 5, sedangkan SMP di kelas 7 dan 8. Adapun SMA dan SMK di kelas 10 dan 11.
Sukemi mengatakan, kebijakan pelaksanaan kurikulum secara bertahap ini juga dilakukan karena membutuhkan waktu untuk mempersiapkan buku. Dia menyebutkan, ada empat hal yang mendasari kurikulum, yakni kompetensi lulusan, proses pembelajaran, isi atau konten, dan pola penilaian.(Amalia/*ASW)